Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam peraturan OJK dan Bursa Efek Indonesia. Good Corporate Governance (“GCG”) pada dasarnya diciptakan sebagai sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan, yang berperan sebagai pengukur kinerja yang sehat sebuah perusahaan melalui etika kerja dan prinsip-prinsip kerja yang baik. Sistem ini menjaga Perseroan agar dikelola secara terarah untuk memberikan keuntungan bagi stakeholder.
Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan tata kelola perusahan membutuhkan suatu kesadaran, kerja keras dan dukungan dari pihak ketiga. Selain itu manajemen juga menyadari pentingnya konsistensi serta penyempurnaan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
Hal yang berkaitan dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) dilakukan Perseroan melalui penerapan prinsip-prinsip dalam GCG diantaranya transparansi, profesionalisme, akuntabilitas serta pertanggungjawaban.
Untuk menerapkan tata kelola perusahaan Perseroan mempersiapkan perangkat-perangkatnya sebagai berikut : Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen, Direksi, Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit Internal.
Dewan Komisari
Perseroan memiliki seorang Komisaris Utama dan seorang Komisaris Independen. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan atas pemenuhan Persyaratan Peraturan OJK No. 33/2014, yaitu memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jajaran anggota Dewan Komisaris. Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dewan komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris.
Sampai saat pendaftaran, Rapat Dewan Komisaris baru dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali, dikarenakan Dewan Komisaris saat ini, baru diangkat pada bulan Maret 2025, sedangkan kedepannya Dewan Komisaris akan mengadakan rapat sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014. Berikut rincian Rapat Anggota Dewan Komisaris:
Nama | Jabatan | Jml Rapat | Jml Kehadiran | Frek Kehadiran |
---|---|---|---|---|
Rudy Susanto Wijaya Kaswan | Komisaris Utama | 1 | 1 | 100% |
Theo Lekatompessy | Komisaris Independen | 1 | 1 | 100% |
Pelaksanaan tugas dari dewan Komisaris adalah:
- Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat atau arahan kepada Direksi.
- Dewan Komisaris melakukan rapat untuk pembentukan komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014 Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dengan Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 4 (empat) bulan.
Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi Dewan Komisaris, sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/ 2014 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya;
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik;
- Target kinerja atau kinerja masing – masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Remunerasi yang dialokasikan oleh Perseroan untuk tahun 2025 bagi Dewan Komisaris adalah sebesar Rp900.000.000 (Sembilan ratus juta Rupiah).
Adapun pelatihan, seminar, penghargaan dan forum diskusi yang telah diikuti/diperoleh oleh Dewan Komisaris baik secara langsung maupun daring sebagai berikut:
Komisaris | Keterangan | Penyelenggara |
---|---|---|
Rudy Susanto Wijaya Kaswan | Indonesia Best CEO 2016 | SWA Magazine |
Finalis EY Enterpreneur of the Year 2018 | Ernst & Young | |
Theo Lekatompessy | Bloomberg CEO Forum: Mainstage Programming | Bloomberg |
Bloomberg Spotlight on ASEAN Business: Charting New Frontiers | Bloomberg | |
Seminar on Sovereign Investors as ICSID Claimant: Lessons from the Drafting Documents and the Case Law | ICSID | |
Connecting, Collaborating, and Co-Creating: The Future of ASEAN – Japan Economic Cooperation | FPCI dan GRIPS | |
Blue SHip Financing: In ASEAN Single Market | INSA | |
The US Elections: How A Decision in America Can Send Waves to the Asia Pacific | FPCI dan GRIPS | |
Global Town Hall 2024: Food for Thought: Recipes for Global Food Security Amidst Crisis | FPCI | |
Global Town Hall 2024: Put on Your Seatbelt! Anticipating Greater Geopolitical Turbulence Ahead and Finding Ways to Calm the Storm | FPCI | |
Global Town Hall 2024: Moving Global Financial Reform Forward: Make It Work for the Global South! | FPCI | |
Global Town Hall 2024: State of the World 2024 | FPCI | |
Global Town Hall Series: Balancing Interest: A North-South Dialogue on Trade Protectionism | FPCI |
Direksi
Perseroan memiliki Direktur Utama dan seorang Direktur yang secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan jalannya seluruh aktifitas usaha Perseroan.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Direksi:
- Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014 Direksi Perseroan diwajibkan untuk mengadakan rapat direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan.
Dikarenakan susunan direksi saat ini baru dibentuk sejak bulan Maret 2025, maka sampai dengan saat pendaftaran, Rapat Direksi baru dilaksanakan sebanyak 1 kali, sedangkan kedepannya Direksi akan mengadakan rapat sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014. Berikut rincian Rapat Anggota Direksi:
Nama | Jabatan | Jml Rapat | Jml Kehadiran | Frek Kehadiran |
---|---|---|---|---|
Agus Susanto | Direktur Utama | 1 | 1 | 100% |
Ari Purwandini | Direktur | 1 | 1 | 100% |
Adapun prosedur penetapan dan besaran remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris yaitu Dewan Komisaris melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan dihadiri mayoritas dari jumlah anggota Dewan Komisaris dan salah satu dari anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. Hasil dari rapat Dewan Komisaris mengenai remunerasi tersebut dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan oleh Perseroan.
Remunerasi yang dialokasikan oleh Perseroan untuk tahun 2025 bagi Direksi adalah sebesar Rp960.000.000 (Sembilan ratus enam puluh juta Rupiah).
Adapun pelatihan, seminar, penghargaan dan forum diskusi yang telah diikuti/diperoleh oleh Direksi baik secara langsung maupun daring sebagai berikut:
Direksi | Keterangan | Penyelenggara |
---|---|---|
Agus Susanto | Best CFO 2015 | SWA Magazine |
Best CFO 2018 | SWA Magazine | |
Sustainability Assurance AA 1000 & ISAE 3000 | Sekretariat Asosiasi Emiten Indonesia | |
Ari Purwandini | Diskusi Penelaahan Implementasi POJK Terkait Perusahaan Terbuka | Asosiasi Emiten Indonesia |
Kedepannya Direksi akan aktif dalam program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi.
Adapun ruang lingkup pekerjaan masing – masing Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
- Agus Susanto selaku Direktur Utama Perseroan memiliki lingkup pekerjaan bertanggung jawab dalam ruang lingkup pekerjaan mengendalikan jalan dan arah dari Perseroan secara keseluruhan terutama dari sisi bisnis dan pengembangan Perseroan ke depan tentunya dengan deligasi dan pengawasan tugas kepada para direktur lainnya secara langsung maupun secara tidak langsung kepada fungsi-fungsi manajerial dan supervisor di bawahnya serta menjalankan tugas sebagai sekretaris perusahaan.
- Ari Purwandini Direktur Perseroan memiliki lingkup pekerjaan tanggung jawab utama dalam hal operasional Perseroan secara keseluruhan dengan menjalankan instruksi-instruksi dari Direktur Utama terkait dengan kelancaran operasional dan teknis maupun peningkatan dan efisiensi kinerja operasional Perseroan. Mengkoordinasikan operasional di Perseroan sehingga dapat berjalan dengan baik serta bertanggung jawab atas aktivitas yang berhubungan juga dengan keuangan dimulai dari perencanaan sampai dengan laporan keuangan.
Sekertaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan OJK No. 35/2014, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1-031/SKU/PMUI/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, Perseroan telah menunjuk Ari Purwandini sebagai Sekretaris Perusahaan yang menjalankan tugas-tugas Sekretaris Perusahaan.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan yang mengacu pada Peraturan OJK No. 35/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik antara lain sebagai berikut:
- Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan–ketentuan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum;
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- Sebagai penghubung antara dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, stakeholder, dan masyarakat;
- Memelihara hubungan yang baik antara Perseroan dengan media masa;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat (pemodal) atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan kondisi Perseroan;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan Perseroan tersebut di atas antara lain Laporan Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham, Keterbukaan Informasi, dan lain-lain sebagainya;
- Mempersiapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan;
- Menjaga dan mempersiapkan dokumentasi Perseroan, termasuk notulen dari Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris serta hal-hal terkait.
Keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Alamat Sekretaris Perseroan | : | PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk Gedung Grha Prima Indonesia, Jl. Tuparev No 87A, Cirebon, Jawa Barat |
Telepon | : | +62 231 233 500 |
: | corsec@pmui.co.id |
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalalan kerja dari Sekretaris Perseroan:
Nama : Ari Purwandini – Direktur
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Sekretaris Perseroan dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan.
Saat ini, Sekretaris Perseroan belum mengikuti program dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi, namun kedepannya Sekretaris Perseroan akan mengikuti program dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi.
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit dan membuat Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit.
Komite Audit diangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 55/2015, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 1-030/SKU/PMUI/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Komite Audit PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk.
Selain itu, Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit berdasarkan Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tanggal 18 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta menidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, yang antara lain meliputi:
- Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas semua temuan auditor internal;
- Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
- Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
- Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
- Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
- Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikan;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik, didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
- Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan kepentingan Perseroan.
Wewenang Komite Audit:
- Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
- Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua | ||
Nama | : | Theo Lekatompessy – Komisaris Independen |
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Audit dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan. | ||
Anggota 1 | ||
Nama | : | Cindy Widiani |
Pendidikan | : | Sarjana Akuntansi dari universitas Swadaya Gunung Djati tahun 2021 |
Pengalaman Kerja | ||
Maret 2025 – sekarang | : | Anggota Komite Audit Perseroan |
September 2023 – Juli 2024 | : | Staff Generalis Konsumsit di PT Bank Mandiri Tbk |
Januari 2020 – Agustus 2023 | : | Staff Administrasi Klinik Pratama Polresta Cirebon |
Anggota 2 | ||
Nama | : | Astried Aprilianti D. Hermawan |
Pendidikan | : | Sarjana Ekonomi dari universitas Swadaya Gunung Djati tahun 2021 |
Pengalaman Kerja | : | |
Maret 2025 – Sekarang | : | Anggota Komite Audit Perseroan |
2016 – 2024 | : | Staff Administrasi Kantor Notaris Jenny Suprajadi, S.H |
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015, Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga bulan) dan dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah anggota. Dikarenakan baru efektif menjabat pada Maret 2025, sampai dengan pernyataan pendaftaran rapat anggota Komite Audit dan pelaksanaan kegiatan Komite Audit belum diselenggarakan.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah menunjuk Lelly Rian Fhebriani sebagai Kepala merangkap Anggota Unit Audit Internal terhitung sejak tanggal 18 Maret 2025 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 1-032/SKU/PMUI/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal yang telah disetujui secara sekaligus oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi tersebut.
Selain itu Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan Direksi Perseroan berdasarkan PiagamAudit Internal (Internal Audit Charter) tanggal 18 Maret 2025 yang telah disetujui secara sekaligus oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi tersebut, dimana Piagam Unit Audit Internal tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan OJK No. 56/2015.
Tugas dan kewajiban satuan kerja Unit Audit Internal antara lain meliputi:
- Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntasi, operasional, SDM, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan.
- Bekerja sama dengan Komite Audit.
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Unit Audit Internal:
- Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
- Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil Dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
- Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Unit Audit Internal terdiri atas 1 (satu) orang yang bertugas sebagai Ketua merangkap anggota. Susunan Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama | : | Lelly Rian Fhebriani |
Pendidikan | : | Sarjana Ekonomi dari Universitas Swadaya Gunung Djati tahun 2013 |
Pengalaman Kerja | : | |
Maret 2025 – Sekarang | : | Internal Audit Perseroan |
2022 – Maret 2025 | : | Manager Accounting Perseroan |
2020 – 2022 | : | Supervisor Accounting Perseroan |
2017 – 2020 | : | Staff Accounting Perseroan |
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/2015, Rapat Audit Internal dilakukan secara berkala dihadiri oleh Ketua dan/atau anggota bersamaan dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau komite audit. Dikarenakan baru efektif menjabat pada Maret 2025, sampai dengan pernyataan pendaftaran rapat anggota Internal Audit dan pelaksanaan kegiatan Internal Audit belum diselenggarakan.
Selain itu audit internal Perseroan juga secara berkala mengevaluasi ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan seluruh kegiatan dan transaksi yang dilakukan Perseroan serta melakukan evaluasi atas sistem pelaporan informasi keuangan dan operasional. Audit internal perseroan telah memberikan rekomendasi-rekomendasi peningkatan efisiensi proses bisnis dan sistem pelaporan kepada manajemen Perseroan.
Komite Nominasi dan Numerasi
Perseroan tidak membentuk komite nominasi dan remunerasi secara khusus dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 34/2014, sehingga fungsi nominasi dan remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Pedoman Good Corporate Governance Dewan Komisaris PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk. yang ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2025.
Sistem Pengedalian Internal
Pengendalian keuangan dan operasional dilakukan melalui pengawasan terhadap setiap aktivitasnya. Dewan Direksi Perseroan secara aktif melakukan pengawasan terhadap operasi bisnis Perseroan melalui unit audit internal yang bertugas mengawasi proses-proses bisnis yang dijalankan oleh karyawan Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan juga secara periodik mengadakan pembahasan dengan komite audit untuk membahas kelemahan-kelemahan yang ada pada proses bisnis Perseroan.
Laporan yang teratur memudahkan manajemen untuk melakukan pengawasan dan koreksi setiap penyimpangan terhadap aktifitas keuangan dan operasional. Manajemen juga memasang orang-orang yang berintegritas dan cakap dalam pekerjaannya untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal berjalan sebagaimana yang diharapkan. Perseroan melakukan penelaahan sistem pengendalian internal secara periodik. Pengawasan terhadap aset-aset Perseroan dilakukan dengan pelaporan yang teratur ditelaah oleh auditor internal dan auditor eksternal.
Manajemen Resiko
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab VI Prospektus tentang Faktor Risiko. Untuk meminimalisasi risiko-risiko tersebut, Perseroan melakukan manajemen risiko antara lain:
- Mitigasi Tidak Diperpanjangnya Perjanjian Distribusi yang Dimiliki Perseroan Pada Saat ini
Untuk memitigasi hal tersebut, Perseroan akan senantiasa memberikan performa terbaik untuk menjaga pangsa pasar yang dimiliki pada saat ini. Hubungan yang baik dengan pelanggan yang ada saat ini akan terus dibina melalui program insentif kepada pelanggan yang loyal. Selain itu, Perseroan juga berencana untuk melakukan diversifikasi pada bisnis Perseroan sehingga Perseroan tidak hanya bergantung pada XL. Melalui diversifikasi pada bisnis di bidang lain, Perseroan akan terhindar dari risiko ini. Hal ini juga menghindarkan Perseroan dari Risiko apabila suatu saat terdapat penurunan reputasi dari XL. - Mitigasi Ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan pelanggan baru dan/atau mempertahankan pelanggan yang sudah ada, serta mendapatkan wilayah baru
Saat ini Perseroan memiliki 92 cabang yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, dengan memiliki jaringan distribusi yang luas di hampir seluruh kota di berbagai provinsi di Indonesia akan menjadi peluang untuk memudahkan Perseroan untuk mengembangkan jaringan distribusi pada wilayah baru yang dekat dengan cabang yang dimiliki Perseroan. Sehingga hal ini memudahkan Perseroan dalam mendapatkan distributor pada wilayah baru. - Mitigasi Menurunnya Reputasi XL sebagai Penyedia Jaringan Telekomunikasi yang baik
Sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia XL tentunya memiliki pemeliharaan sistem, jadwal monitoring berkala dan perlindungan dari serangan. Apabila sewaktu-waktu terjadi penurunan jaringan telekomunikasi pihak XL akan segera menginformasikan solusi atas kendala tersebut kepada distributor ataupun pengguna langsung serta telah disiapkan tatacara penanganannya secara tertulis sebelum hal tersebut terjadi. Selain itu, Perseroan melakukan diversertifikasi bisnis seperti memiliki Perusahaan Anak yang melakukan distribusi FMCG dan juga kedepan akan melakukan pengembangan bisnis sehingga diharapkan hal ini akan menjadi mitigasi apabila kedepannya terjadi penurunan dari reputasi XL. - Mitigasi Penurunan Daya Beli Masyarakat
Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi yang dapat terjadi Perseroan memiliki strategi usaha untuk tetap menghasilkan pendapatan. Misalnya memberikan harga promosi atau menawarkan layanan baru yang dapat menarik masyarakat. - Mitigasi ketidakmampuan Perseroan dalam mempertahankan Sumber Daya Manusia
Untuk menghindari risiko yang berhubungan dengan sumber daya manusia, Perseroan akan senantiasa mempertahankan hubungan yang baik dan lancar yang selama ini Perseroan miliki dengan seluruh sumber daya manusia yang dimiliki, baik dari tenaga penjualan sampai dengan back office. Perseroan akan senantiasa mematuhi dan mengikuti UU Ketenagakerjaan dan juga membayar upah sesuai dengan upah minimum regional untuk menghindari masalah yang terjadi terkait dengan ketenagakerjaan. - Mitigasi risiko operasional
Untuk menghindari timbulnya risiko yang berhubungan dengan operasional, Perseroan akan senantiasa melakukan pengencekan berjakala terhadap persediaan serta Perseroan juga telah memiliki asuransi yang melindungi Perseroan dari kerugian yang ditimbulkan dari fraud tersebut. - Mitigasi Tidak Berkembangnya Lini Bisnis Yang Menyebabkan Penurunan Kinerja Keuangan Perseroan
Dalam mengembangkan lini bisnisnya, Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan riset terlebih dahulu sebelum mengembangkan lini bisnis tersebut. Selanjutnya dalam menjalankan bisnis tersebut Perseroan dan Entitas Anak telah mempersiapkan sarana dan prasarana secara lengkap termasuk staff yang memiliki pengalaman pada lini bisnis tersebut. - Mitigasi Investasi atau Aksi Korporasi
Sebelum Perseroan melakukan investasi atau aksi korporasi lain, Perseroan akan membuat strategi yang tepat dan riset dari berbagai sumber sebelum investasi atau aksi korporasi tersebut dijalankan. - Mitigasi Terkait Perubahan Tekonologi
Dalam menjalankan usahanya Perseroan memiliki strategi usaha kedepannya, salah satunya yaitu terbuka dan mempelajari segala perubahan teknologi terkini yang ada diterapkan Perseroan dalam usahanya. - Mitigasi Bencana Alam
Perseroan dan Entitas Anak memiliki Asuransi yang dirasa cukup untuk megcover aset Perseroan. Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak memiliki ruang penyimpanan atau gudang yang kokoh serta tersebar di beberapa cabang sehingga apabila terjadi bencana pada suatu daerah maka dapat dicover oleh cabang lain, sehingga dapat meminimalisir besarnya risiko dari bencana alam. - Mitigasi Kondisi Ekonomi
Pada ketidakpastian ekonomi yang terjadi di Indonesia yaitu penurunan daya beli masyarakat. Perseroan akan melakukan beberapa strategi diantaranya melakukan inovasi terhadap produk layanan Perseroan, mengefisiensikan pengeluaran operasional, memilih segmentasi pasar yang tepat, memiliki diversifikasi produk/layanan kepada pelanggan. - Mitigasi Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam upaya memitigasi tuntutan hukum Perseroan memiliki tata kelola Perusahaan yang kuat Tata kelola yang baik selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Tidak hanya itu, sistem GCG ini juga penting untuk menghasilkan nilai tambah (creates value), menciptakan corporate branding yang menarik dan pastinya memberikan kepuasan kepada stakeholder, serta perseroan memiliki SOP atau aturan yang baku dalam mengatur distribusi ataupun layanan kepada distributor. - Mitigasi Kebijakan Pemerintah dan Kegagalan Perseroan dalam Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Perseroan dan Entitas Anak akan berusaha untuk menjalankan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Serta adaptif terhadap tiap perubahan kebijakan Pemerintah untuk bisa menetapkan kebijakan atau ketentuan tersebut sesuai keberlangsungan usaha yang berlaku pada Perseroan.