PENGUMUMAN NEGOSIASI RENCANA PENGAMBILALIHAN PT GRAHA PRIMA MENTARI TBk.

Pada 12 Februari 2026 telah ditandatangani suatu termsheet (Non-Binding Agreement) antara pemegang saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM), yaitu PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk dan Bapak Agus Susanto, dengan PT Tunas Binatama Lestari, Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pertambangan batubara yang merupakan bagian dari kelompok usaha Rimau Group.

Perjanjian tersebut bersifat tidak mengikat (nonbinding) dan masih dalam tahap negosiasi lebih lanjut. Kepastian terlaksananya transaksi ini tergantung pada banyak hal, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan uji tuntas (due diligence), pemenuhan persyaratan internal para pihak, penandatanganan perjanjian definitive serta persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Transaksi tersebut saat ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan atau kelangsungan usaha Perseroan.

Pengumuman ini telah perseroan sampaikan pada keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan pengumuman ini dapat diakses di website resmi IDX (https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/PMUI).

Tinggalkan Balasan